Memahami Sumber-sumber hukum

| Posted in | Posted on Kamis, Januari 05, 2012


Sumber hukum: apa sajayang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa dan jika melanggarnya dikenai sanksi.
Hukum terdiri ari 2 macam:
1.       Suber hukum material : merupakan suatu materi is hukum yang berasal dari bebrapa ilmu pengeahuan. Misalnya : Ekonomi, Sejarh, Filsafah, Sosiologi dll.
2.       Sumber hukum formil
a.       Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Keputusan hakim
d.      Traktat
e.      Pendapat ahli hukum
a.       Undang undang
Peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh pengusa Negara.
2 jenis undang - undang
Undang-undang formil: dilihat dari siapa yang membuatnya
Undang-undang material: karena isinya yang mengikat setiap penduduk
Syarat berlakunya UU
1.       Harus diumumkan dalam lembaran negar oleh kem. Kehakiman
2.       Masih dalam jangka waktu
Tidak berlakunya hukum
1.        Jangka waktu telah berakhir
2.       UU sudah tidak ada lagi yang diatur example: DPA
3.       UU telah dicabut oleh lembaga pembuat atau atasanya
4.       Telah diterbitkan UU baru yang sejenis yang isinya bertentangan dengan UU tsb.
b.      Kebiasaan : perbuatan manusia yang dilkukan berulang ulang hal yang sama
c.       Keptusan hakim (yurisprudensi) : keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar untuk keputusan setelahnya
-          Yurisprudensi tetap : keputusan hakim yang menjadi dasar perkara sejenis dan dilkukan berulang – ulang
-          Yurisprudensi  tidak tetap : keputusan hakim yang menjadi dasar perkara sejenis dan tidak dilakukan berulang-ulang
d.      Traktat : Perjajian yang dilakukan oleh 2 negara atau lebih
e.      Pendapat ahli hukum (doktrin)

Comments (0)

Posting Komentar